Selasa, 28 Juli 2026

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Peraturan Perundangan Tentang Cukai

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 18:59 WIB

Sementara itu, Woro Sulistyorini perwakilan dari Kantor Bea Cukai Blitar mengingatkan bahaya dari penggunaan rokok ilegal bagi kesehatan. Dia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila melihat adanya peredaran rokok ilegal di sekitarnya.

“Apabila melihat ada peredaran rokok ilegal dilaporkan pada Bea Cukai dikarenakan memiliki, mengedarkan, menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana dan dapat dijatuhi hukuman penjara," tegasnya.

Penulis : Frins Maurins

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini