NAWACITAPOST.COM - PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lapas, setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. PB diperuntukan untuk WBP dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan.
Dan pada hari Senin, (07-10-2024) sebanyak 6 (enam) orang WBP atau narapidana Lapas Padangsidimpuan, diberikan Pembebasan Bersyarat sehingga dapat menghirup udara segar dan tentunya dapat kembali ke keluarganya masing-masing.
Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Edison Tampubolon, S.H, M.H mengucapkan selamat kepada WBP atau narapidana yang bebas pada hari ini dan juga berpesan, supaya tidak mengulangi lagi perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Karutan Kelas IIB Sukadana Pimpin Apel Pagi, Ajak Jajaran Tingkatkan Keamanan
"Pembebasan Bersyarat merupakan hak WBP atau narapidana tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali, apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB)", ujar Edison.
Pembebasan Bersyarat memang merupakan hak WBP, akan tetapi yang bisa mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
(Humas Lapasid)