NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut melalui jajaran Adm. Kamtib, melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api (Senpi).
Hal ini dilakukan, untuk memastikan kondisi senjata dapat berfungsi dengan baik, guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terutama pada bidang keamanan.
Kasi Adm Kamtib, Ambri mengatakan bahwa, perawatan dan pemeliharaan senjata api (Senpi) dilakukan secara rutin, guna memastikan kondisi senjata tetap baik.
Baca Juga: Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan
Menurutnya, perawatan dan pemeliharaan senjata merupakan keharusan untuk menunjang keamanan di dalam Lapas.
“Perawatan dan pemeliharaan senjata kami lakukan secara rutin guna menjaga kondisi senjata tetap baik, karena senjata memegang peranan krusial didalam Lapas”. Ucap Ambri.
Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemeliharaan, sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang, wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya.
(Humas Lapasid)