NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib bersama Rupam Malam dan Tim Satops Patnal, kembali melaksanakan Razia insidentil di Blok A (Kamar I), Blok B (Kamar VI dan Kamar X) dan Blok C (Kamar XII) Hunian WBP. Sabtu, 28 September 2024, pukul 20.00 WIB
Seluruh penghuni didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan Razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni.
Hasil razia / penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 4 buah, Pemotong kuku 1 buah, Pisau cukur 3 buah dan Sendok 4 buah.
Baca Juga: Kalapas Samarinda Melalui Jajaran Ikuti Monev SAKIP T.A. 2024 Gelaran Kanwil Kaltim
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Penggeledahan ini di laksanakan untuk meminimalisirkan barang – barang yang di larang berada di dalam Lapas, serta untuk menciptakan situasi Lapas aman , terkendali dan kondusif dan di laksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak.
(Humas Lagunta)