Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta terus mendalami pembahasan pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mewajibkan kantor pemerintahan dan kantor swasta mempekerjakan pegawai disabilitas.
Rencana kewajiban mengakomodasi pekerja disabilitas kini sedang dimatangkan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, ketika perubahan perda tersebut mengatur kewajiban bagi pemerintahan dan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas, maka perlu diatur mengenai pemberian sanksi ketika terjadi pelanggaran.
“Biar lebih tegas harus ada pasal tersendiri yang mengatur sanksi, sehingga sangat kuat untuk menjadi ketentuan hukum,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Pasal 24 draf Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengatur tentang kewajiban mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjaan pada instansi pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Kemudian, dalam Pasal 35 Ayat 1, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen pekerja penyandang disabilitas dari jumlah pekerja di perusahaannya.
Ayat 2 pasal tersebut menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mendata tenaga kerja disabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
Penyandang disabilitas akan mendapatkan hak bekerja untuk memilih posisi baru yang sesuai dengan kondisinya dan hak untuk mendapatkan pelatihan keterampilan sesuai kondisi disabilitasnya.
Editor: Safriana syahra
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 19:20 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 19:15 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 17:59 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 17:54 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:29 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:18 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:44 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:21 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:13 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:08 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 17:56 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 14:52 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:05 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 11:28 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:14 WIB