Jumat, 5 Juni 2026

Harga Avtur Dunia Naik, Kemenhub Izinkan Maskapai Lakukan Penyesuaian Harga Tiket Pesawat

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 20 April 2022 | 11:49 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Harga tiket jelang mudik lebaran dipastikan akan lebih mahal. Hal ini dikarenakan Kementerian Perhubungan mengizinkan pihak maskapai menaikkan harga tiket pesawat dan mulai berlaku per 18 April 2022.

Pertimbangan tersebut disebabkan oleh adanya kenaikan harga minyak avtur dunia. Maka dari itu, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya pada angkutan udara penumpang dalam negeri.

Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan  adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.

“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan harga 10 persen lebih maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti Fuel Surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara lainnya salah satunya di negara Filiphina.” Ujar Adita.

Adita mengatakan ketentuan ini tidak mengikat jadi ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tariff batas bawah (TBB) maupun tariff batas atas(TBA) perebangan

“Ketentuan  TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” ujar Adita.

Besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan  pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan masimal 10 persen  dan pesawat jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

 

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini