Kamis, 4 Juni 2026

Terbaik Pertama Pengelolaan Angggaran, Lapas Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kumham Sumut Terima Penghargaan dari KPPN Rantauprapat

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 18 September 2024 | 18:27 WIB
Kalapas Rantauprapat Saat Terima Penghargaan Terbaik Pertama Pengelolaan Angggaran dari KPPN Rantauprapat
Kalapas Rantauprapat Saat Terima Penghargaan Terbaik Pertama Pengelolaan Angggaran dari KPPN Rantauprapat

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIA Rantauprapat, menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sebagai Satuan Kerja (Satker) dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik Pertama kategori Pagu besar (Pagu diatas 10 Miliar) Periode s.d Triwulan II Tahun 2024.

Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala KPPN Rantauprapat, Puji Hartoyo dan diterima langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Batara Hutasoit, di aula KPPN Rantauprapat, Rabu (18/09/2024).

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala KPPN Rantauprapat, Puji Hartoyo sekaligus menyampaikan ucapan selamat atas prestasi yang dicapai oleh masing-masing Satker di wilayah kerja KPPN Rantauprapat.

Baca Juga: Polda Banten Kunjungi Lahan Pertanian Hidroponik di Cikande

Kepala KPPN Rantauprapat berharap, penghargaan ini dapat mendorong seluruh satuan kerja untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi pembangunan dan pelayanan publik.

Kepala Lapas Rantauprapat menuturkan, jajarannya berupaya melakukan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel. pengelolaan anggaran yang baik adalah kunci salah satu kunci kesuksesan pelaksanaan tugas dan fungsi Lapas .

“Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja kami jajaran Lapas Kelas IIa Rantauprapat, sehingga di tahun berikutnya Lapas Rantauprapat dapat memberikan prestasi-prestasi yang lebih baik lagi ,” jelas Batara

(Humas Lapas Rantauprapat)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini