Kamis, 4 Juni 2026

Pemerintah Bakal Tarik Biaya Akses NIK Rp 1.000

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 15 April 2022 | 12:33 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Pemerintah berencana menerapkan tarif Rp. 1.000 setiap kali akses nomor NIK di database kependudukan. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut aturan akan berlaku bagi lembaga pengguna database kependudukan.

Dirjen Dukcapil mengatakan, pemungutan biaya ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan ada kebutuhan untuk menjaga dan memelihara data kependudukan.

Biaya juga akan dikenakan jika suatu lembaga mengakses unsur data kependudukan lain. Detail biaya sedang dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).

‘Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp. 1000 per akses NIK,” kata Zudan melalui pesan singkat.

Zudan menjelaskan, dari tahun 2013 layanan akses NIK digratiskan. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented.

Sedangkan layanan akses NIK untuk kebutuhan pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum tetap gratis. Misalnya untuk BPJS Kesehatan, Pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan kampus akan tetap gratis.

Biaya akses diterapkan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan. Server data kependudukan usianya sudah lebih dari 10 tahun. Selama ini belum pernah diperbaiki karena tak ada anggaran.

Zudan mengatakan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh SIAK Terpusat. Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Database hasil operasionalisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpuasat ini, dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, hamper 200 juta data kependudukan di Kemneterian Dalam Negeri (Kemendagri) terancam hilang penyebabnya karena perangkat keras ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah terlalu tua.

Zudah menilai memang sudah saatnya server Kemendagri diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini