Kamis, 4 Juni 2026

Satgas Covid-19 : Ramadhan Tetap Terapkan Prokest Ketat, Boleh Bukber tapi Dilarang Ngobrol

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 2 April 2022 | 13:33 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama sekitar 3 tahun terakhir. Pada tahun 2022 pemerintah sudah mulai melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Satgas Covid-19 selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin protokol kesehatan. Baru – baru ini pemerintah memiliki kebijakan baru yakni memperbolehkan buka puasa bersama asalkan tidak mengobrol.

Baca Juga : Selain Menekan Laju Covid-19, Vaksin Booster juga  sebagai Syarat Mudik


“Kalau buka puasa bersama sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan, jadi semua bisa dilakukan asal betul – betul adaptasinya dengan protokol kesehatan,” ucap Wiku dalam Forum Merdeka Barat.

Artinya, bukber diperbolehkan asal warga tidak ngobrol pada saat makan bersama di meja makan. Tentu hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir droplet yang memicu penularan virus Covid-19 antar orang. Tetapi pernyataan tersebut sontak menjadi perbincangan bagi masyarakat, beberapa masyarakat ada yang menerima karena melihat alasan di balik aturan tersebut, ada juga yang sekedar memberikan kritik terhadap aturan yang diberlakukan.

Wiku mengatakan lebih lanjut bahwa pihaknya bersama Kementerian Agama dan Pemerintah daerah berusaha memastikan masyarakat untuk memahami situasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing, karna disetiap milayah memiliki level PPKM yang berbeda-beda.

“Selama kita beribadah kalau di masjid pastikan masjidnya tidak terlau penuh, dan terlalu lama di masjid sehingga dapat berpotensi penlaran Covid-19 menjadi lebih besar, dengan cara ventilasi masjid dibuka jadi lebih baik dan interaksi di dalam masjid juga di batasi yang tidak berbicara dapat menggunakan masker saja,”ucap Wiku Adisasmito.

(Vanessabela Diana Anjani)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini