Jumat, 5 Juni 2026

Pererat Komunikasi Antar APH, Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kumham Sumut Kunjungi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 5 September 2024 | 18:12 WIB
Kalapas Lubuk Pakam Bersama Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Kalapas Lubuk Pakam Bersama Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, kunjungi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Kamis, 05 September 2024.

Kunjungan yang dipimpin oleh Sangapta Surbakti selaku Kalapas Lubuk Pakam ini, disambut langsung oleh Thomas Tarigan selaku Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Dalam keterangan yang dihimpun oleh tim Humas Lapas, Sangapta mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang telah menyambut dirinya dan pegawai struktural Lapas lainnya dengan baik.

Baca Juga: Tri Rismaharini dan Gus Hans Ziarah ke Tebuireng, Saya Bagian dari Keluarga

“Ya, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Thomas Tarigan yang telah menyambut Ia dan timnya dengan baik. Adapun maksud kedatangan kami adalah menjalin komunikasi (perkenalan Kalapas yang baru), serta harmonisasi antar Aparatur Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Deli Serdang. Semoga komunikasi yang telah terbangun selama ini semakin baik lagi hari demi hari”. Ujar Sangapta.

Menanggapi hal tersebut, Thomas Tarigan mengucapkan terima kasih kepada Lapas Lubuk Pakam yang telah mengunjungi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Terkait kerjasama yang telah dibangun oleh Lapas Lubuk Pakam terhadap Pengadilan Negeri Lubuk Pakam selama ini, berjalan sangat baik. Tidak adalagi overstaying maupun hal yang melekat terhadap lama penahanan telah mampu kita selesaikan bersama – sama.

Baca Juga: Kembali Ricuh Dua Kelompok Diduga Rebutan Lahan Parkir di Kalijodo

Semoga kerjasama yang telah kita lakukan saat ini, dapat terus berjalan dengan baik. Tutup Thomas.

(Humas Lalupa)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini