Jumat, 5 Juni 2026

Cuti Mengunjungi Keluarga, Satu Orang WBP Lapas Kelas IIB Siborongborong Kanwil Kumham Sumut Ikuti Sidang TPP

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 4 September 2024 | 17:29 WIB
WBP Lapas Siborongborong Saat Mengikuti Sidang TPP Cuti Mengunjungi Keluarga
WBP Lapas Siborongborong Saat Mengikuti Sidang TPP Cuti Mengunjungi Keluarga

NAWACITAPOST.COM - Layanan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) salah satu layanan pelatihan di Lapas Kelas IIB Siborongborong Kanwil Kemenkumham Sumut.

Satu WBP Lapas Siborongborong, an. Gunawan Sucipto mengikuti TPP Sidang untuk acara Cuti Mengunjungi Keluarga (Anak Kandung Meninggal Dunia), Rabu (04/09).

TPP Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Marhisar Sinaga A.Md.P, SH dan diikuti oleh peserta TPP Sidang.

Baca Juga: Disetujui DPR, Subsidi Energi Dipangkas Rp 1,1 Triliun

Salah satu syarat dalam CMK adalah Adanya jaminan keamanan dari pihak keluarga, termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau Kepala Desa setempat atau nama lainnya.

Cuti Mengunjungi Keluarga tidak dapat diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak kejahatan kriminalitas, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yan berat, serta kejahatan terorganisasi transnasional lainnya.

Dengan terpenuhinya persyaratan tertentu, baik substansi maupun administrasi, WBP tersebut disetujui untuk mendapatkan CMK berdasarkan keputusan sidang TPP.

(Humas Lasibor)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini