Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Kelas IIB Sekayu Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Usulan Integrasi Bagi WBP

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 09:16 WIB
WBP Lapas Sekayu Saat Mengikuti Kegiatan Sidang TPP
WBP Lapas Sekayu Saat Mengikuti Kegiatan Sidang TPP

NAWACITAPOST.COM - Lapas Sekayu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) usulan integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (28/8/2024).

Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah warga binaan layak usulan mendapatkan CB, PB, dengan dipenuhinya persyaratan tertentu, baik administrasi maupun substansi.

Dalam TPP Sidang, dilaksanakan pembahasan mengenai perkembangan ataupun keadaan warga binaan, selama menjalani masa pidana di Lapas. Layak atau tidaknya seorang warga binaan usulan integrasi.

Baca Juga: Kampanye Door to Door, Strategi Pramono Anung untuk Pilkada Jakarta

Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing menyampaikan bahwa, sidang TPP ini merupakan bagian dari proses pembinaan warga binaan di Lapas Sekayu.

“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pelatihan di dalam lapas. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya,” kata Yosef.

Sebanyak 46 orang warga binaan mengikuti kegiatan sidang TPP tersebut. Pada kesempatan itu juga, Kalapas Sekayu menyampaikan bahwa yang dilakukan masih bersifat usulan.

Baca Juga: Sinergi TNI dan Polri Amankan Pilkada 2024, AKBP Asep Sujarwadi: Siak Harus Aman

Sehingga, masih bisa dilakukan peninjauan kembali, apabila warga binaan tidak mematuhi tata tertib di Lapas.

"Tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib. Semuanya wajib mengikuti kegiatan pelatihan. Bahwa jangan ada anggapan hal ini sudah di tahap akhir," kata Yosef.

(Humas Lapas Sekayu)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini