Jumat, 5 Juni 2026

Ka. Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pimpin Rapat Internal Percepatan Realisasi Anggaran Tahun 2022

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Jumat, 18 Februari 2022 | 09:34 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Nomor W.10.PR.04.02 - 65 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, Rutan Kelas I Cipinang menggelar rapat internal dalam rangka Percepatan Realisasi Anggaran untuk mencapai Target Realisasi pada Triwulan I TA 2022, Kamis (17/2).

Baca Juga: Tim Pokja Rutan Cipinang Ikuti Rapat Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta


Bertempat di Aula Gedung 1, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Bapak M. Pithra Jaya S mempimpin langsung Rapat Internal dalam rangka Percepatan Realisasi Anggaran untuk mencapai Target Realisasi pada Triwulan I TA 2022. Rapat internal tersebut diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Kepala Seksi Pengelolaan, Kepala Subsi Keuangan dan Perlengkapan serta Pegawai pada subsi Keuangan dan Perlengkapan.

Dalam Rangka mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Tahun 2022, untuk menyesuaikan jadwal kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Disbursment Plan tahun 2022. Karutan menyampaikan penyerapan anggaran harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan terdokumentasikan dengan baik dan sesuai prosedur.

Baca Juga: Siap WBK DI Tahun 2022, Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Laksanakan Rapat dan Bentuk Tim Pembangunan ZI


Kepala Rutan menginstruksikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan untuk sesegera mungkin melaksanakan kegiatan pengadaan untuk mempercepat proses realisasi anggaran dan harus bisa dipertanggungjawabkan sehingga dampak dari pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran tersebut dapat dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan.

https://www.youtube.com/watch?v=BXIUy2vVTeQ

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini