Minggu, 19 Juli 2026

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kumham Sumut Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 19:01 WIB
Kalapas Padangsidimpuan dan Jajaran Saat Mengikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
Kalapas Padangsidimpuan dan Jajaran Saat Mengikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, ikuti penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI secara virtual. Selasa, 13 Agustus 2024.

Kegiatan ini diisi dengan materi dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Suprianto, Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dir Pamintel), Brigjen Pol Teguh Yuswardhie dan Direktur Kesehatan dan Perawatan (Dirkeswat) Narapidana Tahanan Ditjenpas Nugroho.

Dalam rangka penguatan tugas dan fungsi Pemasyarakatan oleh Sekretaris Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Supriyanto. Dalam sambutannya beliau mengambil tema transformasi pemasyarakatan semakin PASTI dan berakhlak untuk kinerja yang berdampak.

Baca Juga: Tingkatkan Fungsi Pemasyarakatan Untuk Kinerja Berdampak, Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kumham Sumut Ikuti Sosialisasi

"Peringkat Kinerja UPT Pemasyarakatan Terbaik didapatkan melalui penilaian UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia melalui aplikasi SPRINTERPAS dengan nilai Total Kinerja pada Aplikasi Sprinterpas terdiridari 3 indikator penilaian sbb;a) Nilai Capaian Indikator Kinerja Utama;b) Nilai Capaian Anggaran (IKPA & SMART); c) Nilai Capaian Kinerja Lainya (Penghargaan & Inovasi)" jelasnya.

Berlangsung pada pukul 13.00 wib yang digelar di gedung Aula Lapas dihadiri oleh pejabat struktural dan pegawai staf. Selain itu, kegiatan tersebut diikuti secara daring maupun luring oleh seluruh unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendalami lebih jauh isu-isu yang relevan dengan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini