NAWACITAPOST.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Juni 2024 terdapat 19 penyelenggara fintech peer to peer lending yang memiliki rasio kredit bermasalah atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa fintech lending tersebut memiliki tingkat kredit macet di atas 5 persen.
"Per Juni 2024, terdapat 19 Penyelenggara Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang memiliki TWP90 di atas 5 persen," kata Agusman dalam keterangan resminya, Rabu (7/8/2024).
Menurut Agusman, OJK telah memberikan surat peringatan kepada penyelenggara fintech lending yang memiliki rasio kredit macet tinggi. Selain itu, OJK juga meminta agar penyelenggara fintech lending membuat action plan atau rencana aksi untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.
Baca Juga: Audrey Davis Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Video Syur di Polda Metro Jaya
"Kami terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan fintech lending dan akan melakukan tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," imbuhnya.
Meskipun jumlah penyelenggara fintech lending dengan kredit macet tinggi bertambah, secara industri rasio kredit macet menunjukkan perbaikan. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada dalam kondisi terjaga di posisi 2,79 persen pada Juni 2024, membaik dari 2,91 persen pada Mei 2024.
Hal ini menunjukkan adanya perbaikan kualitas kredit di industri fintech lending secara keseluruhan. Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyatakan bahwa salah satu penyebab fintech lending di Indonesia banyak diminati lender luar negeri adalah karena pangsa pasar yang masih besar.
"Pasar fintech lending di Indonesia masih memiliki potensi pertumbuhan yang besar, sehingga menarik minat banyak investor dari luar negeri," jelasnya.
Berdasarkan POJK 10/2022, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau yang termasuk dalam kategori pendanaan macet. Dengan adanya regulasi yang ketat dan upaya pengawasan yang terus-menerus, diharapkan kualitas pendanaan fintech lending di Indonesia dapat terus membaik.
OJK terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri fintech lending di Indonesia. Langkah-langkah yang diambil, mulai dari pemberian peringatan, pembuatan rencana aksi oleh penyelenggara fintech lending, hingga pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mengurangi rasio kredit macet dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending di Indonesia.
Artikel Terkait
Alasan Generasi Muda Rentan Terhadap Investasi Bodong dan Pinjol
OJK Tindak Tegas Bank yang Salurkan Kredit Lewat Pinjol Tanpa Prudence
Romo Benny Bicara Soal Pinjol dan Judi Online, Negara Harus Hadir Lindungi Rakyat
Inilah Pemilik Pinjol Kredivo, Akulaku, dan Kredit Pintar
Pinjol Tawarkan Utang Rp10 Miliar, Puan Maharani Peringatkan Bahaya bagi Generasi Muda