Blitar, NAWACITAPOST - Peraturan Perundang undangan tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sesuai UU No.39 tahun 2007 tentang Cukai, Pemerintah Kota ( Pemkot ) Blitar terus gencarkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada para pedagang rokok kelontong kaki lima. Selain bertujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat betapa penting dan besarnya terhadap Barang Kena Cukai ( BKC ), Pajak Cukai telah berkontribusi besar dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, ini yang disampaikan oleh Walikota Blitar Drs. Santoso MPd. saat menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi tentang DBHCHT bertempat di Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenlor pada Senin ( 22//11/21).
Acara Sosialisasi Undang- Undang Nomer 39 Tahun 2007 diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Blitar bersama petugas Bea Cukai Blitar, seperti disampaikan oleh Plt. Kasatpol PP Kota Blitar Yudha Budiono, kegiatan ini melibatkan 150 orang pedagang kaki 5 kelontong rokok dari Kecamatan Sananwetan dan sebagian dari Kecamatan Kepanjen Kidul, dan khusus kepada mereka yang hadir juga mendapatkan bantuan sosial berupa sembako.
“Dengan anggaran DBHCHT Satpol PP Kota Blitar memberikan pemahaman kepada pedagang kelontong rokok kaki lima agar tidak menjual rokok yang tidak dilekati pita Cukai, rokok polos selain illegal dan sangat merugikan Negara juga akan merugikan Pemerintah Kota ( Pemkot ) Blitar. Perlu diingat lagi bahwa hasil pungutan pajak khususnya dari DBHCHT ini selain untuk pembangunan dan kegiatan Negara lainya, keperuntukannya juga untuk memberikan bantuan sosial seperti yang diberikan pada hari ini,” ujar Plt. Kasat Pol PP Yudha.
Sementara itu Walikota Blitar Drs. Santoso saat ditemui seusai acara sosialisasi mengatakan, beberapa ketentuan ketentuan yang harus diikuti oleh masyarakat bahwa rokok illegal itu melanggar ketentuan dari Pemerintah yang berdampak pada mengurangi pendapatan dari sektor pajak yang harus masuk ke kas Negara .
”Supaya tidak mengurangi pemasukan ke kas Negara, karena pada hakekatnya pajak itu kembali kepada masyarakat utuk peningkatan kesejahteraan, apakah itu untuk menunjang program pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lain-lain. Sehingga melalui sosialisasi ini masyarakat akan banyak membantu mengendalikan peredaran rokok illegal di Kota Blitar,” katanya.
Lebih lanjut Walikota menekankan, dengan digencarkannya sosialisasi tentang DBHCHT yang melibatkan semua lini termasuk masyarakat , peredaran rokok illegal di Kota Blitar dapat ditekan seminimal mungkin, “Kerja keras semua lapisan masyarakat dan OPD terkait dalam memerangi peredaran rokok putihan tanpa dilekati pita cukai (rokok polos ) kita mampu menekan angka peredarannya, alhamdulilah masyarakat sudah mulai menyadari hal itu,”pungkasnya.
(Adv/Diskeminfo/FM)
Editor: Tiara Islami
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 19:20 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 19:15 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 17:59 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 17:54 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:29 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:18 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:44 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:21 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:13 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:08 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 17:56 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 14:52 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:05 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 11:28 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:14 WIB