Jumat, 5 Juni 2026

Penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Perda Kabupaten Sidoarjo

Photo Author
Nawi., M. Suud, Nawacita Post
- Rabu, 31 Juli 2024 | 19:09 WIB

Sidoarjo Nawacitapost - Tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024 berdasarkan laporan sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Ketua DPRD Sidoarjo H Usman Menyampaikan Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo rapat kedua masa persidangan tahun sidang 2024 pada hari ini Rabu 31 Juli 2024 kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum dan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Perda Kabupaten Sidoarjo tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.

Untuk itu saya tawarkan kepada sidang paripurna Apakah pandangan umum fraksi-fraksi akan disampaikan sendiri atau perwakilan, " Bilangnya

Sementara Anang Ma'ruf dari fraksi PKS dan mewakil presidangan yang lain DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang Rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tentang perubahan anggaran pendapatan daerah belanja daerah Tahun Anggaran 2024.

Pandangan umum fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah Sidoarjo tentang perubahan anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 berkaitan dengan proses pembahasan rancangan rancangan Peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2004 pada hari ini fraksi kami menilai ini sangat penting untuk dibahas karena adanya dinamisasi kebutuhan rakyat.

Pemerintah daerah sudah melakukan Respon yang tepat untuk pemenuhan kebutuhan rakyat melalui alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tepat dan terukur perubahan anggaran pendapatan daerah dituangkan dalam Rancangan peraturan daerah merupakan amat yang amanat yang ada dalam pasal 23 sampai 24 pemerintah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 perubahan APBD merupakan penyelesaian anggaran pendapatan belanja dan pembiayaan daerah terhadap perkembangan dan atau perubahan keadaan terkini perubahan anggaran tersebut harus didahului dengan revisi atau perubahan kebijakan umum.

Selanjutnya dapat menjadi dasar berubahnya dokumen perubahan daerah perubahan APBD tahun 2024 ini nanti seharusnya diarahkan untuk memenuhi rencana pelaksanaan kegiatan yang mendesak atas respon perkembangan terkini serta Menindaklanjuti kebijakan pemerintah daerah untuk dasar-dasar pencapaian indikator kerja tujuan dan sasaran sesuai dengan target tahun tahapan awal rpjmd 2021 2026 dan target kinerja tahun rkpd 2024 yang pada APBD awal atau APBD murni tahun 2024 masih membutuhkan tambahan.

Oleh karena target kinerjanya yang harus dicapai untuk perwujudan visi dan misi daerah tersebut mengingat pentingnya ini diharapkan apa yang kita bahas dalam bidang bukan sekedar formalitas belaka kemasan hukum harus dapat diwujudkan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tentang rencana perubahan anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2024 dan memperhatikan nota penjelasan yang disampaikan oleh Plt Bupati maka kami menyampaikan pandangan umum sebagai berikut.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan bantuan sosial kepada kelompok atau anggota masyarakat berupa belanja untuk bantuan kegiatan lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan yang berupa batuan uang kepada para guru PAUD tingkat SD serta bantuan pendidikan sekolah gratis Apa bentuk monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan hal tersebut dan Apa kriteria penerima bantuan tersebut dan apakah penerima bantuan sosial setelah sesuai dengan yang diperuntukkan.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan melaksanakan kebijakan penerimaan pembiayaan mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah mengutamakan wajib mengutamakan belanja wajib dan prioritas menganggarkan belanja bersifat konsumtif secara efisien dan efektif serta melaksanakan kegiatan dengan tepat waktu apakah sudah ada sistem atau misalnya pemberian sanksi kepada yang belum melaksanakan kebijakan tersebut." Pungkasnya (yun/ud)

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini