NAWACITAPOST.COM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok Kemenkumham Sumut kedatangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERSADA Tapanuli Selatan, sebagai bentuk kerjasama dalam pelayanan Bantuan Hukum, Sabtu (20/07/2024).
Kedatangan kali ini, untuk melaksanakan Bantuan Hukum bagi 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Sipirok, yang berstatus sebagai tahanan dan masuk kategori kurang mampu.
Mengenai Penerima Bantuan Hukum pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum Ayat 1, Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Baca Juga: Sebanyak 50 Orang WBP Lapas Kelas IIB Sekayu Jalani Skrining Kesehatan Penyakit TB dan HIV
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sipirok, Boyma Harahap, menyambut baik kedatangan LBH PERSADA Tapsel.
Boyma mengatakan, "Dengan Kerjasama ini diharapkan, dapat membantu masyarakat, khususnya WBP yang masih berstatus tahanan, untuk memperoleh pendampingan dalam tahapan proses peradilan yang mereka jalani."
Dengan kerjasama ini, Rutan Sipirok berkomitmen untuk tetap meningkatkan pelayanan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagai bentuk pemenuhan hak WBP.
(Humas Rutasip)