Peneliti Utama, Pusat Riset Politik BRIN, Tri Nuke Pudjiastuti, menekankan bahwa pemenuhan hak-hak pengungsi anak, terutama dalam pendidikan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang pengesahan UNCRC, berkomitmen kuat menjamin pemenuhan hak anak non diskriminasi dan menjamin prinsip kepentingan terbaik bagi anak ( best interest for children). Namun demikian, pemenuhan hak pendidikan bagi pengungsi anak sebenarnya tidak hanya dapat dimaknai sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum internasional sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi hak-hak anak di PBB.
Simak berita lainnya di Tiktok NAWACITA
Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Firman Noor, memberikan penekanan keterkaitan antara demokrasi dan HAM dengan adanya ruang untuk pengungsi anak luar negeri berpendidikan dan mendapatkan hak sipilnya, praktek ini berpengaruh pada posisi Indonesia di tingkat global yang lebih baik.
“Keterlibatan sebuah negara dalam pemenuhan kebutuhan pengungsi anak menandakan posisi yang baik di tingkat global. Merupakan satu keharusan bagi kita termasuk pemerintah dalam meringankan beban dan memenuhi kebutuhan pendidikan. Yang sekarang perlu kita perhatikan bersama adalah urgensi meningkatkan kebutuhan kontribusi Indonesia dalam bidang kemanusiaan dalam kebutuhan pendidikan pengungsi anak,” sebut Firman.
Baca juga: Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah
Oky Derajat Rizky, Direktorat Kerjasama Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, menyatakan bahwa pada prinsipnya Direktorat Jenderal Imigrasi setuju dengan pemberian kesempatan pengungsi anak sekolah untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan jenjang masing-masing. Namun, tidak dipungkiri bahwa terdapat beberapa kendala dalam pemberian hak pendidikan pada pengungsi anak, di antaranya adalah keinginan pengungsi anak untuk belajar dan kendala bahasa.
NAWACITA TV: PENOLAKAN PEMUDA BATAK BERSATU DI KALIMANTAN
https://www.youtube.com/watch?v=QC5RvZ85Bsk
”Terkadang anak-anak tidak memiliki keinginan untuk belajar dan juga tidak didorong oleh orang tua mereka. Kendala juga terdapat pada bahasa pengantar belajar-mengajar, baik dari pengungsi anak, maupun kurangnya guru yang dapat memberikan pelajaran dalam bahasa Inggris,” jelasnya.
Yuyun Wahyuningrum, perwakilan Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), dalam paparannya “Pemenuhan Hak Pengungsi Anak di ASEAN”, mengatakan bahwa pengungsi anak berhak mendapatkan seluruh hak yang terdapat di UNCRC, kecuali hak pilih. "CRC mengajak negara-negara yang meratifikasi perjanjian ini, termasuk Indonesia, untuk memenuhi hak anak yang tercantum di dalam CRC di luar statusnya sebagai pengungsi atau bukan," ujar Yuyun.
Dirinya memberikan beberapa rekomendasi kebijakan untuk AICHR/ACWC untuk dapat memastikan negara penampung memiliki kebijakan untuk mencegah penahanan pengungsi anak, memastikan akses pendidikan hingga tingkat lanjut bagi para pengungsi anak agar dapat hidup secara mandiri, dan melakukan kegiatan kemanusiaan sebagai implementasi dari Pasal 22 UNCRC.
Elvi Hendrani, Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, menyebutkan dalam paparannya yang berjudul “Pemenuhan Hak Pengungsi Anak di Indonesia” menyebutkan bahwa pengungsi anak termasuk dalam kategori anak dalam situasi darurat. Oleh karena itu penting dilakukan upaya perlindungan dasar oleh negara. Penangangan Pengungsi Anak Dalam Negeri dijalankan dalam tiga fase, yaitu fase kedatangan, fase penampungan, dan fase pra keberangkatan. Fase ini sangat rentan pelanggaran hak dan perlakuan salah pada pengungsi anak.
Upaya dalam perlindungan khusus untuk anak dalam situasi darurat tercantum dalam PP 78 Tahun 2021 Pasal 6. Isi pasal tersebut di antaranya adalah pendataan dan pemetaan kebutuhan dasar dan spesifik dari anak dalam situasi darurat dan pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial anak dalam situasi darurat. "Pendataan yang benar akan membuka pintu pemerintah Indonesia dalam menyediakan hak-hak dan kebutuhan pengungsi anak dengan baik, termasuk pendidikan dan kesehatan," kata Elvi.
Retno Listyarti, Komisioner bidang Pendidikan - KPAI/Satgas Pengungsi Luar Negeri Indonesia, menjelaskan dalam paparannya yang berjudul “Pemenuhan Hak Pendidikan Pengungsi Anak di Indonesia” bahwa Konsekuensi atas telah diratifikasinya Konvensi Hak Anak (KAH) tersebut, maka Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung dan atau memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak yang diakui dalam KHA yang secara umum memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap anak, agar anak dapat merasakan seluruh hak-haknya, sehingga terjauh dari tindakan kekerasan dan pengabaian. Hak Anak atas pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya dapat kita lihat menggunakan instrumen hukum yang ada baik secara internasional maupun nasional.
Beberapa catatan dari hasil pengawasan KPAI adanya pelibatan LPMP sebagai Lembaga kepanjangan tangan KemendikbudRistek di daerah perlu ditingkatkan, karena ada Kepala LPMP belum mengetahui adanya SE tersebut. "Sebagian besar pengungsi anak dari Luar Negeri yang usia Sekolah Dasar (SD) dan SMP sudah mendapatkan hak atas pendidikan dengan mengakses SD Negeri maupun swasta. Namun, untuk jenjang SMA/SMK masih sangat minim,itupun hanya di sekolah swasta," jelas Retno.
Sebagai informasi, topik-topik strategis yang akan dibahas pada webinar berseri ini adalah Manajemen Penanganan Pengungsi Anak di Indonesia, Hak-Hak Sipil Pengungsi Anak, Studi Kasus Negara Thailand dan negara Asia Tenggara lainnya, Kebijakan dan Implementasi Penanganan Pendidikan Pengungsi Anak di Indonesia, Data Terintegrasi untuk Fasilitas NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) Pengungsi Anak, dan Panduan Pendidikan Pengungsi Anak. Webinar akan dilakukan secara berseri hingga Maret 2022 dengan waktu yang akan diumumkan kemudian.
(Kornelius Wau)