Minggu, 19 Juli 2026

Kemenag Kolaborasikan Pemberdayaan Ekonomi Umat dari Kampung Zakat hingga Kota Wakaf

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 16 Juli 2024 | 21:15 WIB
Kemenag Kolaborasikan Pemberdayaan Ekonomi Umat dari Kampung Zakat hingga Kota Wakaf (Foto: Kemenag )
Kemenag Kolaborasikan Pemberdayaan Ekonomi Umat dari Kampung Zakat hingga Kota Wakaf (Foto: Kemenag )

NAWACITAPOST.COM - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf tahun 2024. Peluncuran itu bertepatan dengan peringatan Lebaran Yatim 10 Muharam 1446 H/2024 M, serta Launching Program Kota Wakaf dan Gerakan Wakaf Uang Kemenag bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Semoga upaya ini menjadi jalan yang menghantarkan kita semua pada tercapainya pembangunan nasional bidang agama,” ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mewakili Menteri Agama di Auditorium Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).

Saiful menyebut, kolaborasi program tersebut meliputi Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kota Wakaf, dan Gerakan Wakaf Uang.

Dikatakannya, kolaborasi tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kemenag untuk memberdayakan zakat dan wakaf bagi kemaslahatan masyarakat. “Pemerintah akan terus hadir untuk terus mendukung dan mengembangkan program-program zakat dan wakaf sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan,” imbuhnya.

Baca Juga: Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji, Ini Penjelasan Kemenag

Kesejahteraan Sosial

Dalam sejarah Indonesia, lanjutnya, zakat dan wakaf telah berkontribusi dan mendukung kesejahteraan sosial. Dengan pendistribusian yang tepat dan terstruktur, keduanya dapat menjadi solusi untuk berbagai permasalahan sosial seperti kemiskinan, ketidakselarasan, dan keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan.

Potensi zakat dan wakaf, lanjut Saiful, sangat berdampak untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi umat. “Melalui pemanfaatan aset wakaf yang produktif, kita dapat menciptakan berbagai program yang berkelanjutan dan berdampak panjang bagi masyarakat. Wakaf dapat digunakan untuk membangun fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah, yang semuanya berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” imbuhnya.

Kolaborasi keduanya memungkinkan terciptanya memberdayakan ekonomi umat, seperti pembukaan lapangan kerja dan mendukung kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Sekali lagi, saya tekankan pentingnya menjaga tata kelola zakat dan wakaf sebagai bentuk nyata solidaritas sosial dalam masyarakat. Solidaritas sosial adalah kepedulian terhadap anak-anak yatim. Mereka adalah amanah dan bagian dari masyarakat yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang lebih, agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” imbuhnya.

Baca Juga: Sellly PDI-P Bilang Hanya 200.362 Jemaah Haji Reguler yang Lunasi Bipih, Kemenag: Salah Baca Data

KUA dan Pemberdayaan Ekonomi

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, Program Kantor Urusan Agama (KUA) Pemberdayaan Ekonomi Umat bertujuan menjadikan KUA sebagai etalase Kemenag dalam pengembangan dan pemberdayaan ekonomi umat.

“Tahun 2024, Kemenag berkolaborasi dengan BAZNAS dan LAZ di 189 titik KUA dengan jumlah penerima manfaat 1.890 orang (10 orang di masing-masing titik KUA). Sebanyak 39 lembaga zakat berkolaborasi di dalam program ini. Selain memberi bantuan modal usaha kepada keluarga muda dan duafa yang memiliki potensi ekonomi, penerima manfaat juga mendapatkan pendampingan dan pelatihan kewirausahaan,” paparnya.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini