Kamis, 4 Juni 2026

OJK Blokir 6.056 Rekening Terindikasi Judi Online

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 8 Juli 2024 | 17:02 WIB
Ilustrasi judi online (X)
Ilustrasi judi online (X)

NAWACITAPOST.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) intensif memerangi aktivitas ilegal judi online yang telah berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan Indonesia. Hingga kini, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir 6.056 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada Senin (8/7/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengungkapkan bahwa perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi terkait judi online atas permintaan dari Kominfo. OJK juga meminta bank untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file yang sama.

"OJK juga meminta bank untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file yang sama,” ujarnya.

Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa sebanyak 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online. Mereka terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga. Dari jumlah tersebut, hampir 80% bermain dengan nilai taruhan di atas Rp100.000.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa OJK telah mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi dampak transaksi judi online terhadap sektor jasa keuangan. "Saat ini, yang terkait dengan kewenangan OJK dan terbukti ada kaitannya dengan industri jasa keuangan adalah rekening-rekening di bank yang digunakan untuk transaksi judi online," kata Mahendra.

Baca Juga: Apartemen Pakuwon di Surabaya Barat Laris Manis

Perbankan juga tidak tinggal diam dalam upaya memberantas praktik judi online. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) aktif melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menjelaskan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan teknologi dan berkoordinasi dengan OJK dalam memblokir rekening-rekening yang terindikasi. “Kita pun kasih feedback ke OJK, karena kita punya data management. Kita sudah punya indikasi [yang terlibat] judol, kan teknologi sudah ada. Tapi yang punya hak untuk bilang tutup [rekening] OJK,” ujarnya.

BRI juga secara berkala melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk mendata rekening yang digunakan pelaku. Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengungkapkan bahwa sejak Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diblokir.

"Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung," kata Agus.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini