Jumat, 5 Juni 2026

Re-Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum, Pokjada Verasi Kalsel Lakukan Verifikasi Lapangan

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Rabu, 22 September 2021 | 10:13 WIB
Banjarmasin, NAWACITAPOST - Senin (20/09), dalam rangka menjamin kualitas pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dan sesuai amanat UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melaksanakan Verifikasi Faktual Lapangan bagi Pemberi Bantuan Hukum periode 2022-2024 yang mengajukan re-akreditasi ulang. Verifikasi faktual lapangan merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi faktual dokumen, untuk menjamin kesesuaian antara berkas persyaratan yang diupload dengan kondisi nyata di lapangan.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Rustam Efendi, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, M. Yazid B., beserta seluruh anggota Pokjada Verasi Kalimantan Selatan. Verifikasi lapangan dilaksanakan dengan mendatangi langsung kantor sekretariat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga (LKBH UWK) Kalimantan Selatan dan Posbakumadin Banjarbaru.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek langsung kondisi kantor maupun jalannya organisasi, meliputi kondisi fisik kantor, legalitas kantor, kesesuaian data advokat dan paralegal, sarana dan prasarana, serta berkas pendukung lainnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Ngatirah menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual kepada LBH yang dikunjungi. “Rangkaian proses verifikasi ini menjadi bagian dari tugas dan fungsi dalam menjamin hak masyarakat, serta wujud implementasi nyata kehadiran negara yang mengakui dan melindungi akses terhadap keadilan (access to justice) dan persamaan di depan hukum (equality before the law),” ungkapnya.

Ngatirah juga meminta kepada para pemberi bantuan hukum untuk menyingkirkan anggapan bahwa proses administrasi klaim bantuan hukum terkesan ribet. “Ini hanya soal keseriusan pelaksana dalam memenuhi berkas-berkas penting terkait dengan uang negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya”, ujarnya.

Kepala Bidang Hukum, Rustam Effendi berharap pada 2 (dua) OBH yang mengajukan re-akreditasi ini dapat dinyatakan lulus sehingga dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum periode selanjutnya dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Anggaran yang sudah dialokasikan dapat dipergunakan dengan semaksimal mungkin tanpa menghilangkan kualitas dari pelaksanaan itu sendiri.

Harapan yang sama disampaikan oleh Ketua Posbakumadin Banjarbaru, Edi Gutomo. "Dengan menjadi OBH terakreditasi, dapat melaksanakan pelayanan bantuan hukum yang lebih baik dari periode sebelumnya, dan mampu berkontribusi untuk mewujudkan akses keadilan hukum bagi masyarakat di Kalimantan Selatan," ungkapnya.



(Kornelius Wau)

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini