Kamis, 4 Juni 2026

Penerima Bansos Kurang Tepat Sasaran, Mensos Buka Suara

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Jumat, 10 September 2021 | 13:05 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku mendapatkan laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran.

“Saya mendapat laporan tentang bansos yang masih belum tepat sasaran. Ada di Bolaang Mongondow tempo hari dimana kepala desa memasukkan sendiri namanya sebagai penerima bantuan. Saya juga juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari rumah dinas saya," kata Risma dalam konferensi video Rabu (8/9).

Dia menjelaskan Kemensos berupaya menjaga kecepatan dalam pembaruan data. Misalnya, pemutakhiran dilakukan sebulan sekali. Untuk itu, Risma meminta pemda ikut bergerak dan bersinergi dengan Kemensos.

"Kami di Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja melakukan pembaruan data. Saya menerbitkan SK (surat keputusan pengesahan data kemiskinan) setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan," ujarnya.

Menurut Risma, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh pemda diatur cukup jelas pada peraturan tersebut.

Merujuk pada pasal 8, 9, dan 10 UU tersebut, bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Lalu, pasal 8 disebutkan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

"Jadi, memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung, tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah," jelas Risma.

Namun, ia menyoroti masih ada banyak pemda yang tidak aktif dalam pemutakhitan data warganya.

"Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran," ujarnya.

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini