Kamis, 4 Juni 2026

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Aplikasi PTM

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Selasa, 7 September 2021 | 15:02 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kegiatan Reforma Agraria dilaksanakan melalui dua pendekatan, yaitu penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dilaksanakan melalui program legalisasi aset dan mendaftarkan tanah-tanah transmigrasi. Pelaksanaan penataan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga melaksanakan kegiatan redistribusi tanah kepada para petani, yang tanahnya bersumber dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah telantar serta tanah yang sudah habis HGU-nya.

Selain melaksanakan kegiatan penataan aset, pelaksanaan kegiatan Reforma Agraria juga dilaksanakan melalui kegiatan penataan akses. Dalam pelaksanaan kegiatan penataan akses, Kementerian ATR/BPN melakukan pendampingan kepada masyarakat pemegang sertipikat tanah dan menghasilkan data serta informasi jumlah Kepala Keluarga penerima Akses Reforma Agraria. Namun data dan informasi yang diperoleh tersebut belum dikelola dan diinventarisir secara optimal.

Baca Juga : DIT Resnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu


Guna mengatasi kendala tersebut, perlu dibuat suatu basis data Penerima Akses Reforma Agraria yang digunakan sebagai salah satu data dasar yang dapat menampilkan data spasial maupun tekstual yang berisi informasi di mana, apa, kapan, bagaimana dan oleh siapa pemberdayaan dilakukan, sehingga dibuat suatu aplikasi, yaitu aplikasi PTM. “Aplikasi PTM adalah aplikasi sistem informasi untuk keperluan penyediaan data pemberdayaan tanah masyarakat berdasarkan nama secara cepat, lengkap, akurat, mudah diakses dan terintegrasi baik secara sektoral maupun regional,” kata Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau, Senin (06/09 /2021).

Direktur Jenderal Penataan Agraria mengemukakan bahwa aplikasi PTM memuat data lokasi bidang dari pelaku usaha yang terintegrasi dengan data di Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika sudah terdaftar, sedangkan bila belum terdaftar maka titik koordinat tengah dari lokasi lalu menampilkannya ke dalam peta sebaran lokasi pemberdayaan di seluruh Indonesia. “Aplikasi ini juga memuat seluruh data inventarisasi pemberdayaan tanggal, bulan dan tahun,” tulisnya.

Lebih lanjut, aplikasi PTM memuat data sektor usaha, jenis sektor usaha dan jenis sub sektor usaha yang telah disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) serta memuat juga data Tahapan Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang terdiri dari data sosial ekonomi pelaku usaha, pendampingan, akses permodalan dan bantuan lainnya, kelembagaan sampai dengan usaha berkelanjutan.

“Aplikasi PTM ini memuat data pemberdayaan dan merupakan inisiatif Kementerian ATR/BPN sebagai fasilitator dan kolaborator dari seluruh pemangku kepentingan terkait, seperti kementerian/lembaga sektoral, perbankan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan swasta,” jelas Jenderal Penataan Agraria.

Sebagai informasi, aplikasi PTM ini merupakan subsistem dari aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian ATR/BPN dengan laman https://ptm.atrbpn.go.id. Untuk saat ini, aplikasi baru bisa diakses oleh jajaran internal, tetapi agar bisa dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan terkait, aplikasi ini dirancang dengan berbasis web dan mobile dengan multi pengguna, di antaranya pengguna dari kementerian/lembaga terkait, organisasi perangkat daerah terkait , pihak swasta, hingga pihak-pihak yang membutuhkan data tersebut.

Simak informasi menarik lainnya di youtube kami!

https://youtu.be/hwgEzzPJVlo

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini