Serang, NAWACITAPOST.COM - PT. Lautan Baja Indonesia (LBI) yang dibangun di Wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ternyata berdampak serius terhadap perekonomian warga setempat terutama petani yang menggantungkan hidupnya dalam bertani.
Dampak yang terjadi berupa Banjir (genangan Air) di lahan persawahan warga yang luasnya sekitar kurang lebih 2,2 Ha, juga Gempa (getaran dan kebisingan) dan polusi suara yang dirasakan oleh ribuan warga di sekitar pembangunan pabrik baja tersebut.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan warga, baik keinginan berdiskusi dengan manajemen PT Lautan Baja Indonesia maupun melakukan tindakan juga tidak ditanggapi dengan baik oleh PT Lautan Baja Indonesia yang juga selalu di support oleh oknum aparat keamanan yang masih mempertanyakan posisi di PT LBI tersebut.
Direktur Eksekutif Forum Peduli Lingkungan Hidup (FPLH) Arizal Peni.,SH, dalam keterangannya yang disampaikan kepada Media Nawacitapost.com mengatakan bahwa PT. Lautan Baja Indonesia terkesan membangkang dan abai terhadap segala upaya yang warga lakukan dalam upaya menuntut hak-haknya. Tutur ketua FPLH.
Pada hakikatnya "Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera sejak lahir, bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." Termuat pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H ayat 1. Tambahkannya.
Ketua RW.01 Desa Kareo, Jamaludin membenarkan masalah tersebut bahkan ada warga yang berada tepat di belakang PT Laut Baja Indonesia yang didirikan tersebut yang lahan persawahannya tidak dapat di garap lagi bahkan sudah hampir satu tahun lebih.
Rusjana ketua karang taruna juga merasa kecewa terhadap pihak perusahaan PT.Lautan Baja Indonesia karena pihak perusahaan belum memberikan tanggapan terkait tindakan yang pernah dilakukan seolah-olah pihak perusahaan menutup akses untuk berdialog dan penyelesaian.
Korban yang menjadi dampak pembangunan perusahaan di sekitar lingkungan. Perusahaan ingin ada perhatian khusus terhadap masyarakat yang tanahnya menjadi rusak, terutama tanah persawahan yang sebelumnya dalam satu tahun dapat berjumlah 3 kali dalam setahun.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak perusahaan PT LBI yang memberikan keterangan. (**)