BACA JUGA : Kanim Palu Mulai Dibangun, Kakanwil Sulteng “Lilik Sujandi” Tinjau Langsung untuk Memastikan Realisasi Pengerjaan Sesuai Target
Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari yaitu disiplin, produktif, dan dinamis, sebagai tolak ukur yang didasarkan pada pelanggaran hukumnya.
Memperingati Hari Kemerdekaan tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan bagi para WBP serta ABP pada khususnya pada hari ini sama seperti tahun sebelumnya diadakan penyerahan remisi.
Pada Hari Ulang Tahun Repulik Indonesia tahun ini, Kantor WIlayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti acara Pemberian Remisi HUT RI ke-76 secara virtual, yang diikuti oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang digelar di Aula Kasiromu Kanwil Kemenkumham Sulteng, Selasa (17/8/2021).
BACA JUGA : Vaksin Hanya Sebagai Peningkat Imunitas, Kakanwil Ingatkan Untuk Tetap Menjaga Protokol Kesehatan
Dalam kesempatan tersebut Menkumham, Yasonna H. Laoly, pada sambutan Pemberian Remisi HUT R.I ke-76 menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan serta merta agar parah narapidana untuk cepat bebas tetapi sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas diri dan juga kesempatan untuk memiliki kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses re-integrasi dalam masyarakat nantinya.
-
“Remisi bukan serta merta bentuk kemudahan bagi WBP dan ABP untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri, sehingga WBP mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses re-integrasi sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata,” ujar Yasonna.
(HMS)