NAWACITAPOST.COM - Kalapas Kelas IIB Sekayu, Yosef Leonard Sihombing beserta jajaran, mengikuti kegiatan launching dan diseminasi standar dan modul perlakuan anak kasus terorisme secara virtual, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (10/6/2024).
Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan pemenuhan hak Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme. Hal itu terselenggara berkat kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Yayasan Prasasti Perdamaian.
Keduanya telah selesai menyusun standar perlakuan terhadap anak, anak binaan, dan klien anak kasus terorisme di Pemasyarakatan, dan modul peningkatan kapasitas bagi Petugas Pemasyarakatan dalam perlakuan terhadap anak, anak binaan, dan klien anak kasus terorisme.
Baca Juga: Peduli Warga, Wali Kota Blitar Berikan Bantuan Sosial Untuk Korban Musibah di Kota Blitar
Plt. Dirjenpas, Reynhard Silitonga dalam sambutannya mengatakan, bagi anak-anak yang berkonflik membutuhkan penanganan spesial. Hal itu karena dinamika global yang sedang berlangsung memiliki pengaruh pada kenakalan anak. Bahkan terpapar pemikirannya, sehingga melakukan tindak pidana terorisme.
“Saat ini terdapat 19 anak melakukan tindak pidana terorisme. Mereka memerlukan pendapingan secara hukum. Sehingga, Pemasyarakatan dituntut untuk memiliki standar dan modul yang akan di-launching hari ini,” kata Reynhard Silitonga.
Pada kesempatan terpisah, Kalapas Sekayu mengimbau kepada jajarannya, untuk melaksanakan dan mempedomani arahan dalam kegiatan tersebut. Hal itu untuk meningkatkan pelayanan publik di Lapas Sekayu yang semakin PASTI.
(Humas Lapas Sekayu)