Baca Juga : Belum Ada Bukti Penipuan, Anak Akidi Tio Tak Jadi Ditahan
Namun, pernyataan Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi membantah anak bungsu Akido Tio, Heryanti, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel. "Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Belum tersangka," tegas Supriadi saat menggelar konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Menurut Prof Hardi yang juga dipercata sebagai wakil keluarga almarhum Akidi Tio, penyerahan sumbangan tersebut walaupun atas nama pribadi Kapolda Sumsel, tetapi amanatnya jelas untuk penanganan covid-19. Khususnya digunakan untuk testing tracing, dan treatmen.
Yang jelas dan pasti, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, pasti melaksanakan amanat mulia dan agung yang dipesankan (alm) Akido Tio. Pasalnya, saat bertugas di Aceh Eko Indra sudah dekat sama Akido Tio, jelas Hardi masih dalam perbincangan di kanal Youtube Helmy Yahya Bicara.
Jika, merujuk pada pernyataan Hardi, bahwa sudah diserahkan, dan diperkuat penjelasan Eko Indra Heri yang menyatakan masih dalam proses bilyet giro. Artinya hanya ada kendala saja.
Lalu, adanya perbedaan pendapat di internal Polda Sumsel. Boleh disebut Direktur Intelkam dan Kabid Humas, Direktur Reskrimsus serta Kapolda Sumsel. Sudah diselesaikan dengan pernyataan dari Kabid Humas Polda Sumsel.