Baca Juga : Walikota Irsan, Ajak Masyarakat Kota Padangsidimpuan Mendoakan Agar Pandemi Covid-19 Segera Berakhir
Kegiatan ini dilaksanakan untuk Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor: SEK.6-UM.06.02-04 tanggal 21 Juli 2021 hal Kegiatan Bakti Sosial Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease (Covid-19).
"Kegiatan Bakti Sosial Ini sebagai bentuk wujud peduli dan simpati Kemenkumham RI untuk meringankan beban masyarakat yang khususnya terdampak Covid-19". Jelas Kalapas Indra.
-
Bagi penerima masyarakat, kita memprioritaskan masyarakat yang terdampak langsung secara ekonomi dan sosial yang tinggal di sekitar satuan kerja di Lingkungan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Tambahnya.
-
Adapun Bantuan yang diberikan, berupa paket sembako/vitamin/masker/barang lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat ini berasal dari penggalangan dana sosial seluruh pegawai di Lapas Padangsidimpuan, pungkasnya.
(Yustinus Gulo)