Jumat, 5 Juni 2026

Penegakkan Disiplin Pegawai dan Penanganan Pengaduan, Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kumham Sumut Ikuti Sosialisasi

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 22 Mei 2024 | 12:27 WIB
Pegawai Lapas Lubuk Pakam Saat Mengikuti Sosialisasi Penegakkan Disiplin Pegawai
Pegawai Lapas Lubuk Pakam Saat Mengikuti Sosialisasi Penegakkan Disiplin Pegawai

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kumham Sumut, ikuti sosialisasi penegakkan disiplin pegawai dan penanganan pengaduan pada Selasa, 21 Mei 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom ini, diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham beserta UPT yang bernaung di dalamnya.

Alanta Imanuel Ketaren (Kalapas Lubuk Pakam) yang diwakili oleh Julitri R Pasaribu (Kasubbag Tata Usaha) menyampaikan bahwa, dalam 3 (tiga) hari kedepan, kita semua para UPT dibawah naungan Kemenkumham, akan dilakukan check dan recheck terkait penggunaan SIMWAS (Sistem Informasi Manajemen Pengawasan) dan SIPIDU (Sistem Informasi Pengaduan Integrasi Terpadu) yang dimiliki oleh UPT.

Baca Juga: Wakil Bupati Nias hadiri peluncuran tahapan Pilkada Kabupaten Nias tahun 2024

Tentu saja, hal ini ingin melihat bagaiman performa/kualitas pegawai di suatu UPT tertentu, baik terhadap pegawainya sendiri (penjatuhan hukuman disiplin mulai dari Tingkat ringan hingga berat), sampai kepada bagaimana pengawalan suatu pengaduan yang disampaikan oleh Masyarakat terhadap UPT tersebut ditindaklanjuti.

Semoga kita (Lapas Lubuk Pakam) tidak ada temuan atau masalah yang berarti, dan sampai saat ini saya perhatikan ULP (Unit Layanan Pengaduan) yang dimiliki oleh Lapas Lubuk Pakam, berjalan dengan baik. tutup Julitri.

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam SIMWAS dan SIPIDU yakni Permenkumham No. 28 Tahun 2019 dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

(Humas Lalupa)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini