NAWACITAPOST.COM PADANG- KEPOLISIAN Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berkomitmen akan menindak tegas terhadap anggota yang terlibat kasus narkoba.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Kamis (2/5) malam.
"Atensinya bapak Kapolda Sumbar, setiap anggota yang melakukan penyalahgunaan narkoba di tindak tegas. Karena ini komitmen dari bapak Kapolda (Sumbar), mulai dari bapak Kapolda (Irjen Pol Suharyono) menjabat sebagai Kapolda Sumbar," terangnya
Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Perseroan Perorangan ke Pelaku Usaha Lubuklinggau
Dikatatakan, bukti dari komitmen Polda Sumbar dalam menindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, ialah dengan dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
"Bukti keseriusannya banyak anggota kita yang di pecat karena narkoba," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, telah ditangkapnya anggota Polres Padang Panjang dengan inisial A, pada Senin tanggal 29 April 2024 pukul 06.00 WIB oleh BNNP Sumbar yang berlokasi di jalan Pasar Baru Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman dengan membawa narkotika jenis ganja kering sebanyak 141 paket yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Proses ditangani oleh BNNP Sumbar, dan barang bukti berada di BNNP Sumbar," ujarnya.
"Sampai saat ini koordinasi masih dilakukan Ditresnarkoba dan Polres Padang Panjang terkait pengembangan kasus tersebut," ujarnya
Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A. Setiawan, S.Ik menerangkan, bahwa untuk proses penyidikan dilakukan oleh BNNP Sumbar.
Sementara, Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.Ik menambahkan, untuk anggotanya yang ditangkap tersebut merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan.
"Saat ditangkap (BNNP Sumbar) yang bersangkutan statusnya sedang izin cuti lebaran," ujarnya.
Pihaknya kini sedang melakukan langkah-langkah selanjutnya, dengan segera berkoordinasi BNNP Sumbar terkait proses penanganan perkaranya
"Dari internal, kami perintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan untuk dilakukan proses sidang kode etik, dengan ancaman PTDH. Sedang proses pidana dilakukan BNNP," Katanya. (Er)
Artikel Terkait
Pemerintah Kabupaten Nias gelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) Tahun 2024
Pemerintah Kabupaten Nias gelar upara peringatan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) Tahun 2024
Temui Perwakilan SBTP FSBI PT Gunawan Fajar, Pemkab dan DPRD Kabupaten Nganjuk Sepakati Permohonan Buruh
Jiwa Besar Prabowo dan Makna Strategis NU
FIBA Dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket Berinvestasi pada Indonesia