Kamis, 4 Juni 2026

Gugatan PPP Terhadap Hasil Pileg di Sumatera Utara: Diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 2 Mei 2024 | 11:37 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (X)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (X)

NAWACITAPOST.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) di Provinsi Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024, PPP menyatakan bahwa terjadi perpindahan suara ke Partai Garuda di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) di Sumatera Utara.

Nomor perkara 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menjadi sorotan dalam sidang tersebut. Kuasa hukum PPP, Moch. Ainul Yaqin, menyampaikan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, yang menunjukkan bahwa PPP tidak mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen dengan selisih kekurangan suara sebesar 193.088 atau 0,13 persen.

Ainul menjelaskan bahwa terjadi perbedaan perhitungan suara antara PPP dan Partai Garuda, khususnya di 35 Dapil di 19 provinsi, termasuk perpindahan suara di Dapil Sumatera Utara I, II, dan III. Di Sumatera Utara, perpindahan suara mencapai ribuan suara pada setiap Dapilnya, menyebabkan perolehan suara Partai Garuda meningkat secara tidak sah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk dan Inpres Jalan Daerah di NTB: Tonggak Pembangunan Infrastruktur

“Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing sebesar 20 suara pada Dapil Sumatera Utara I bertambah secara tidak sah menjadi sebesar 5.007 suara,” kata Ainul.

Menanggapi hal ini, Dharma Rozali, kuasa hukum PPP lainnya, menyatakan bahwa PPP meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 pada Dapil Sumatera Utara I, II, dan III.

Selain itu, PPP juga meminta MK untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar antara PPP dan Partai Garuda untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tahun 2024, serta menetapkan perolehan suara Partai Garuda sesuai dengan permohonan PPP.

Gugatan ini mengindikasikan bahwa proses pemilu tidak selalu berjalan mulus, dan adanya konflik dalam penentuan hasil dapat menjadi bagian dari proses demokrasi yang perlu diselesaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku. Mahkamah Konstitusi akan menjadi arena di mana argumen dan bukti akan dipertimbangkan dengan cermat untuk mencapai keputusan yang adil dan akurat.

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini