NAWACITAPOST.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengambil langkah berani dengan mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia menjadi 17 bandara, dari sebelumnya 34 bandara. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 31/2024 yang dikeluarkan pada 2 April 2024.
Langkah ini diambil untuk mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional pasca pandemi Covid-19. Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, keputusan ini telah melalui pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Langkah ini juga sejalan dengan praktik di beberapa negara lain yang juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasional mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas udara Indonesia dengan negara lain, serta menjadikan bandara sebagai hub pengumpan internasional.
17 Bandara Internasional
Dari 34 bandara internasional sebelumnya, berikut 17 bandara yang tetap beroperasi di Indonesia antara lain:
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Bandara di Indonesia yang Menggunakan Bahasa Daerah
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh.
- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara.
- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat.
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.
- Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau.
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.
- Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kaltim.
- Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan.
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
- Bandara Sentani, Jayapura, Papua.
- Bandara Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penetapan 17 bandara internasional ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi sektor penerbangan nasional, seperti peningkatan efisiensi dan kualitas layanan. Dengan menjadikan bandara sebagai hub internasional, diharapkan Indonesia dapat menjadi pusat konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor penerbangan.
Artikel Terkait
Cara ke Bandara Kertajati dari Bandung
Tiga Bandara Indonesia Masuk Daftar 10 Terburuk Dunia Versi AirHelp
Dirjen Imigrasi Resmikan Pengoperasian 30 Unit Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali
Autogate Baru Hadir di Bandara Ngurah Rai Bali, Layani Perlintasan WNI dan Wisatawan Mancanegara
Direktur Jenderal Imigrasi Resmikan Penggunaan 30 Autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai