Kamis, 4 Juni 2026

Mengenal Lebih Dekat Bandara di Indonesia yang Menggunakan Bahasa Daerah

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 19 Maret 2024 | 10:06 WIB
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali. (X)
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali. (X)

NAWACITAPOST.COM - Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan budaya, bahasa, dan hal-hal lain yang membuatnya menjadi negara yang unik dan membanggakan bagi warganya.

Bukti dari keragaman ini dapat ditemukan di berbagai tempat, termasuk di bandara-bandara. Beberapa bandara di Indonesia menggunakan bahasa daerah dalam pengumumannya.

Ingin tahu bandara mana saja yang melakukan hal ini? Berikut ulasannya:

Baca Juga: Jadilah Sponsor Nusantara Awards 2024 dan Nikmati Keuntungannya

1. Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur

Bandara Juanda, yang terletak di Jawa Timur, menggunakan bahasa daerah setempat, yaitu bahasa Suroboyoan, untuk pengumuman delay penerbangan. Penggunaan bahasa Jawa ini dimulai sejak Juli 2017, dan digunakan di Terminal 1 dan Terminal 2.

2. Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah

Bandara Ahmad Yani di Semarang juga menggunakan Bahasa Jawa untuk pengumuman penerbangan. Hal ini dimulai sejak 22 November 2017, sebagai upaya untuk melestarikan bahasa daerah.

3. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali

Di Pulau Dewata, Bali, pengumuman penerbangan dilakukan dalam Bahasa Bali untuk menghargai budaya lokal. Penggunaan bahasa daerah Bali sudah dilakukan sejak tahun 2017.

4. Bandara H. Aroeppala Selayar, Sulawesi Selatan

Bandara di Sulawesi Selatan ini, selain menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia, juga menggunakan bahasa daerah setempat, yaitu bahasa Selayar. Kebijakan penggunaan bahasa Selayar ini sudah dilakukan sejak Februari 2017.

5. Bandara Hasanuddin, Makassar

Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (Shiam), Sulawesi Selatan juga menggunakan menggunakan bahasa daerah. Bandara ini menggunakan bahasa Bugis saat membacakan pengumaman. Tujuan menggunakan bahasa daerah ini untuk menjaga budaya lolak.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini