NAWACITAPOST.COM - Bertempat di ruang rapat Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana hadiri penguatan yang diberikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali. Senin, (22/04/2024)
Didampingi Kabag Umum; Denial Arif serta Kabid Pembinaan, Bimbingan, & TI; Bambang Ludiro, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung; Kusnali menyapa jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan dilingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung.
Kegiatan ini menjadi wadah komunikasi antara Kepala Divisi Pemasyarakatan dengan jajaran Pemasyarakatan dan dihadiri oleh seluruh Ka. UPT Pemasyarakatan seluruh Lampung.
Baca Juga: Profil Amanda Nguyen, Meraih Mimpi Menjadi Wanita Pertama Asia Tenggara ke Luar Angkasa!
Kadivpas meminta kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan yang ada dilingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung, untuk memahami secara komprehensif tugas dan tanggung jawab yang diemban sesuai dengan posisi dan penempatan tugas, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara baik dan professional, termasuk menekankan untuk selalu melakukan deteksi dini dalam melaksanakan tugas.
Kadivpas juga mengingatkan kembali ada 3 Kunci Pemasyarakatan aman. Ia menyebutkan bahwa jajaran Pemasyarakatan harus saling mengingatkan, menghargai satu sama lain, serta yang terpenting adalah memiliki etika dan komunikasi yang baik. Ia menekankan kekompakan dan kebersamaan adalah mutlak.
Pemasyarakatan harus memberikan Hak Warga Binaan tanpa adanya embel-embel diluar aturan perundang-undangan. Harus bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Baik dan Benar.
Baca Juga: Setelah Berikan Bantuan, Mensos Risma Akan Pasang Alarm Bencana di Semeru
Selain memberikan penguatan terkait tugas dan fungsi, Kadivpas juga mengingatkan Ka UPT terkait Hari Bhakti Pemasyarakatan agar melaksanakan dan mensukseskan seluruh rangkaian kegiatan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 Tahun 2024 sebagaimana yang dijelaskan dalam buku panduan yg sudah dibagikan.
(Humas Rutan Sukadana)