NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok dalam memberikan peningkatan pemenuhan kebutuhan dasar kepada WBP, kembali membagikan kebutuhan terhadap perlengkapan kebersihan diri baik perlengkapan mandi maupun peralatan kebersihan, Senin (22/04/2024).
Dalam rangka pemenuhan hak dan menjaga kesehatan WBP yang sedang menjalani masa pidananya, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Boyma Harahap dan Kepala Subseksi Pengelolaan Daliansyah Saragih S.Pd.I beserta staf, membagikan kebutuhan terhadap perlengkapan kebersihan diri kepada seluruh WBP Rutan Sipirok.
Pembagian perlengkapan mandi ini merupakan hak WBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP, dimana setiap narapidana dan anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
Baca Juga: Perjalanan Karir Nixon LP Napitupulu Menuju Kursi Direktur Utama Bank BTN
Dalam sosialisasinya kepada WBP, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Boyma Harahap menyampaikan bahwa, pembagian alat mandi ini akan dibagikan secara merata kepada seluruh WBP yang dinilai sangat penting dan diperlukan oleh WBP Rutan Sipirok, terutama untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri mereka masing-masing.
Lanjutnya, Pembagian alat mandi ini disambut antusias oleh warga
binaan, dengan adanya pemenuhan perlengkapan alat
mandi ini, diharapkan setiap WBP tidak lagi berbagi alat mandi dan tidak melakukan kebersihan diri yang bisa menimbulkan penularan penyakit, dengan begitu warga binaan terjamin kesehatan jasmaninya.
"Bukan hanya kebersihan diri sendiri tapi juga kebersihan lingkungan blok hunian, agar terhindar dari berbagai penyakit selama menjalani pembinaan di Rutan Sipirok" ujar Boyma Harahap.
(Humas Rutasip)