NAWACITAPOST.COM - Penjelasan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin, perihal Penonaktifan NIK warga DKI yang sudah tidak berdomisili di Jakarta dan juga bagi warga yang Sudah meninggal dunia, Melalui pesan Singkat ke pada Kornelius Wau Selaku Ketua Umum Persatuan Wartawan Reaksi Cepat (Ketum PWRC) Jum'at, 19/04/2024.
Budi Awaludin selaku Kadis Dukcapil DKI menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada yang dinonaktifkan, minggu ini baru masuk usulan penonaktifan yg sudah meninggal dan RT nya tidak ada, Lanjut Budi Awaludin
Kendati demikian Budi Awaludin menyarankan agar warga yang memiliki KTP DKI tetapi sudah tidak berdomisili di Jakarta agar segera melakukan perpindahan sesuai dengan domisili saat ini.
kalau mau urus pindah silahkan langsung saja ke layanan online atau ke Loket-loket kami Caranya Kalau sudah mengecek dan masuk dalam program bisa langsung pindahkan sesuai domisili saat ini melalui layanan online atau ke loket- loket kami, tutup Budi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan penonaktifan NIK KTP bagi warga DKI yang sudah tidak lagi berdomisili atau tinggal di Jakarta. Ini dalam rangka penataan kependudukan.
Artikel Terkait
Kemensos dan Dukcapil Bersinergi Penuhi Hak Kependudukan ODGJ
Jajaran Kanwil Kemenkumham Riau Melakukan Koordinasi Dengan Penjabat Dinas PMD Dukcapil Setempat
Siap Penuhi Hak WBP, Lapas Kelas IIB Siborongborong Kanwil Kemenkumham Sumut Koordinasi Dengan Dukcapil
Optimalkan Layanan ABGT, Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Koordinasi Dengan Dukcapil dan Kemenag Bulukumba
Kemenkumham Jabar Terima Sosialisasi dan Aktivasi Identitias Kependudukan Digital dari Dukcapil Jawa Barat