Minggu, 19 Juli 2026

Penonaktifan NIK Yang Tidak Berdomisili, Ini Penjelasan Kepala Dinas Dukcapil DKI jakarta

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 19 April 2024 | 13:33 WIB
Ketum PWRC Kornelius Wau (kiri) Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin (kanan)  (Dok. Edgardo Wau)
Ketum PWRC Kornelius Wau (kiri) Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin (kanan) (Dok. Edgardo Wau)

NAWACITAPOST.COM - Penjelasan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin, perihal Penonaktifan NIK warga DKI yang sudah tidak berdomisili di Jakarta dan juga bagi warga yang Sudah meninggal dunia, Melalui pesan Singkat ke pada Kornelius Wau Selaku Ketua Umum Persatuan Wartawan Reaksi Cepat (Ketum PWRC) Jum'at, 19/04/2024.

Budi Awaludin selaku Kadis Dukcapil DKI menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada yang dinonaktifkan, minggu ini baru masuk usulan penonaktifan yg sudah meninggal dan RT nya tidak ada, Lanjut Budi Awaludin

Kendati demikian Budi Awaludin menyarankan agar warga yang memiliki KTP DKI tetapi sudah tidak berdomisili di Jakarta agar segera melakukan perpindahan sesuai dengan domisili saat ini.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Terima Sosialisasi dan Aktivasi Identitias Kependudukan Digital dari Dukcapil Jawa Barat

kalau mau urus pindah silahkan langsung saja ke layanan online atau ke Loket-loket kami Caranya Kalau sudah mengecek dan masuk dalam program bisa langsung pindahkan sesuai domisili saat ini melalui layanan online atau ke loket- loket kami, tutup Budi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan penonaktifan NIK KTP bagi warga DKI yang sudah tidak lagi berdomisili atau tinggal di Jakarta. Ini dalam rangka penataan kependudukan.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini