Selasa, 2 Juni 2026

HBP Ke-60, Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kumham Sumut Laksanakan Kegiatan Donor Darah

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 19 April 2024 | 09:05 WIB
Pegawai Lapas Kotanopan Saat Kegiatan Donor Darah
Pegawai Lapas Kotanopan Saat Kegiatan Donor Darah

NAWACITAPOST.COM - Sebagai bagian dari rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60, Lapas Kelas III Kotanopan ikut berpartisipasi dalam kegiatan donor darah, yang diadakan sebagai bentuk kontribusi sosial dan kemanusiaan. Pada Rabu, 17 April 2024.

Sejumlah pejabat dan Pegawai dari Lapas Kotanopan, ikut serta dalam kegiatan donor darah, yang diselenggarakan di Lapas Kelas III Kotanopan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Lapas Kotanopan, untuk berperan aktif dalam membantu masyarakat dan mendukung kegiatan sosial yang bermanfaat.

Baca Juga: Resmi Pimpinan Baru, Tongkat Komando Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Berganti

Donor darah adalah salah satu bentuk kepedulian yang sangat penting, dalam menyelamatkan nyawa orang lain.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kotanopan tidak hanya memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, tetapi juga mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan.

Partisipasi Lapas Kotanopan dalam kegiatan donor darah ini, menunjukkan komitmen lembaga untuk menjadi bagian yang aktif dalam pembangunan sosial masyarakat, serta memperkuat hubungan positif antara Lapas Kotanopan dan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Serahkan Tersangka WNA Kasus Narkotika pada Kejaksaan, Kemenkumham Kalimantan Barat Dukung Pro Justitia Melalui Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian

Kegiatan donor darah ini, juga menjadi salah satu bentuk implementasi dari prinsip-prinsip rehabilitasi, yang fokus pada pelatihan sosial dan kemanusiaan.

Selain memberikan dampak positif bagi penerima donor darah, kegiatan ini juga memberikan nilai tambah bagi Konstribusi langsung Lapas Kelas III Kotanopan kepada masyarakat.

(Humas Lapas Kotanopan)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini