Senin, 20 Juli 2026

Bangun Komitmen dan Dedikasi Terhadap NKRI, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak ASN Nyanyikan Lagu Syukur dan Bagimu Negeri

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Kamis, 18 April 2024 | 15:02 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar
Pj Gubernur Banten Al Muktabar

Kota Serang, NAWACITAPOST.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Virgojanti menyanyikan lagu Syukur dan Bagimu Negeri pada Apel Gabungan dan Halal bi Halal di Lapangan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (18/4/2024).

Pada apel itu, lagu Bagimu Negeri ciptaan Kusbini dan lagu berjudul Syukur ciptaan Husein Mutahar bergema dinyanyikan oleh peserta apel para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN lingkup Pemerintah Provinsi Banten yang dipimpin oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti.

"Di akhir apel ini kita tutup agenda kita, kita ingin menyanyi dan yang memimpinnya adalah ibu Pj. Sekda. Nyanyinya dua hal kita panjatkan Syukur lalu yang kedua Bagimu Negeri," ucap Al Muktabar.

Al Muktabar mengaku bergemanya lagu Padamu Negeri itu dapat memberikan semangat atas dedikasi para aparatur negara yang saat ini berkomitmen penuh untuk Indonesia

"kita mendedikasikan diri pada bangsa dan negara. Lagu Bagimu Negeri itu menyemangati komitmen kita untuk Indonesia," ucap Al Muktabar

Sementara itu, ungkapan makna lagu berjudul Syukur yang juga bergema di lapangan itu bermakna menyampaikan rasa syukur atas diberikan kesehatan, kemampuan dan kekuatan untuk melaksanakan tugas-tugas berbakti kepada negara.

"Ini kan sebuah ungkapan makna dari judul lagu itu sendiri kita menyampaikan rasa syukur kira diberikan kesehatan, kemampuan, kekuatan utk melaksnakan tugas-tugas kita maka sangat baik kita memanjatkan pujian-pujian kita kepada Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya.

"Kita tutup dengan do'a, kita bermunajat kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita diberikan kemampuan, kemudahan untuk menjalankan semua tugas-tugas kita," tutup Al Muktabar.(**)

Editor: Famati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini