Kamis, 25 Juni 2026

Jokowi : UU Cipta Kerja Permudah Ijin UMKM

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Sabtu, 10 Oktober 2020 | 09:54 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Presiden Joko Widodo menyatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja mempermudah perizinan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Dia mengatakan pada, Jumat (9/10/2020). Dengan Undang-undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel.
Baca Juga : Pemilik Truk yang Melibihi Muatan Terancam 4 Tahun Penjara Denda Rp 24 Juta

Pembentukan perseroan terbatas (PT) juga dipermudah dengan ditiadakannya pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah dengan anggota sembilan orang. Dengan demikian koperasi semakin mudah dibentuk.

Jokowi berharap akan semakin banyak koperasi di tanah air dengan adanya UU Cipta Kerja. Usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja Kementerian KKP (Kelautan dan Perikanan) saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini