Rosan mengatakan pada, Kamis malam (8/10/2020). Setidaknya ada enam konfederasi besar di bidang perburuhan yang ikut terlibat selama hampir tiga pekan di bulan Juli lalu. Keenam konfederasi besar yang ikut membahas bersama membahas pasal per pasal dari pagi sampai malam. Itu di bulan Juli.
Ada dua konfederasi besar yang mundur di tengah pembahasan yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea. Seperti diketahui, dua petinggi konfederasi ini pula yang bertemu Presiden Joko Widodo sebelum RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. Dengan demikian dari total 3,4 juta pekerja yang ikut serikat pekerja di Indonesia sebanyak 75% tetap mengikuti pembahasan tripartit tersebut. Dari pertemuan tripartit memang tidak semua pembahasan disepakati. Ada pula kesepakatan dengan catatan. Namun setidaknya, imbuh Rosan, pemerintah dan dunia usaha sudah berusaha mengajak diskusi dan mengakomodasi keinginan para pekerja.
Baca Juga : Peserta Kampanye Pilkada Wajib Diberi Uang Transport Maksimal Rp 250.000
Rosan menyayangkan bila kemudian ada aksi unjuk rasa, apalagi sampai bertindak anarkis. Dia menduga mereka yang berdemonstrasi itu umumnya tidak membaca dengan benar materi Omnibus Law. Kebanyakan mereka hanya membaca dari sosial media. Misalnya soal cuti hamil dan cuti haid hilang serta tidak ada pesangon kalo di PHK. Jadi banyak informasi yang missleading alias tidak benar yang menyebar begitu cepat dan masif.
Terkait pesangon bila terjadi PHK memang ada pengurangan dari 32 menjadi 25 kali gaji. Tapi, jumlah itu masih tertinggi bila dibandingkan dengan di negara-negara Asean. Di Vietnam dan Thailand maksimum 10 kali gaji, Malaysia dan Filipina hampir 20 kali. Ada kecenderungan produktivitas pekerja di Indonesia menurun justru ketika upah atau gaji mereka meningkat.