Dengan adanya RUU Cipta Kerja yang disahkan tersebut, terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), di mana tenaga listrik yang merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Tidak lagi dikuasai negara. RUU Cipta Kerja yang disahkan ini ujungnya berpotensi akan mengakibatkan kenaikan tarif listrik ke masyarakat. Sudah berkali-kali menyampaikan kepada pihak-pihak terkait akan dampak buruk yang ditimbulkan jika Omnibus Law dilakukan. Tetapi aspirasi dan masukan yang di sampaikan hanya masuk telinga kiri dan keluar telinga tangan.
Baca Juga : Kejaksaan Agung Tangkap Dalton Ichiro Tanonaka Mantan Pembaca Berita TV Dalton Ichiro Tanonaka
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Banyaknya penolakan tidak membuat pengesahan RUU tersebut ditunda.
Sementara, Ketua DPR Puan Maharani mengklaim, DPR telah membahas RUU tersebut dengan detail dan mengutamakan kepentingan negara. Dia mengatakan pada, Senin (5/10/2020). Melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia.
Puan mempersilakan masyarakat yang menolak atau tidak menerima UU tersebut untuk menempuh jalur hukum. Apabila undang-undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara tugas DPR menurut Puan saat ini hanya melakukan pengawasan penerapan UU Cipta Kerja tersebut. DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia.