Kamis, 25 Juni 2026

Disnakertrans DKI Jakarta Tutup 159 Perusahaan dan 856 Perusahaan Disidak

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 5 Oktober 2020 | 13:36 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menutup sementara 159 perusahaan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat jilid 2 mulai 14 September lalu. Hal ini disampaikan oleh  Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah.

Andri mengatakan pada Senin (5/10/2020). Penutupan perusahaan tersebut, pihaknya telah melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan covid-19 ke 856 perusahaan di Ibu Kota. Seluruh perusahaan itu ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020. Ada 123 perusahaan ditutup. Sebanyak 101 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terpapar covid-19.

Perusahaan yang ditutup karena covid-19 itu tersebar di seluruh wilayah Jakarta yakni ;

Jakarta Selatan 45 perusahaan

Jakarta Barat 18 perusahaan

Jakarta Timur 18 perusahaan

Jakarta Utara 11 perusahaan

Jakarta Pusat 9 perusahaan.
Baca Juga : Kodim 0808/Blitar Peringati Upacara HUT ke-75 TNI Secara Virtual

Lalu 58 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan. perusahaan-perusahaan itu ada di Jakarta.

Jakarta Pusat sebanyak 25 perusahaan,

Jakarta Selatan 14 perusahaan,

Jakarta Timur perusahaan,

Jakarta Barat 7 perusahaan,

Jakarta Utara 4 perusahaan.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini