Siak, NAWACITAPOST - Bantuan sosial (bansos) sembako dari pemerintah kabupaten Siak tahap ll disalurkan mulai hari ini ke beberapa kampung serentak di kecamatan Tualang. Salah satunya di kampung Perawang Barat pada Senin (14/09). Pembagiannya di jalan Maredan/Sulthan Syarif Kasim km 06. Sembako ditumpangkan ke ruko anggota Bapekam. Sebab tidak tertampung di kampung Perawang Barat. Pemerintah kabupaten Siak bersama kepala kampung Perawang Barat berkolaborasi dalam menyalurkan bansos tahap II. Bansos menyasar sebanyak 1.700 keluarga miskin dan rentan terdampak virus Covid 19. Kepala kampung Perawang Barat, Faisal, S.HI menyampaikan kepada jurnalis pada Senin (14/09/2020) di lokasi pembagian sembako. Diterapkan kepada warga agar mematuhi protokoler kesehatan Covid 19. Yakni wajib memakai masker, atur jarak dan cuci tangan di tempat yang telah disediakan. Yaitu depan kantor kampung Perawang Barat.
BACA JUGA: Susunan Kepengurusan 2020 – 2025 DPP Partai Gerindra, Ada yang Diragukan
Foto ; suasana pembagian bansos
Menghindari agar warga tidak berkerumunan maka dari pihak kampung Perawang Barat bersama petugas menjadwalkan. Setiap RK yang ada di kampung Perawang Barat 9 RK, memberikan jadwal selama 9 hari yang ada di kampung Perawang Barat. Jika ada warga yang mendapatkan bansos sembako, bukti kupon yang telah dibagikan maka jangan khawatir. 9 hari ke depan akan melayani untuk penyaluran sembako. Yaitu dengan persyaratan pengambilan, bawa kupon, fotokopi KK dan KTP untuk dicocokkan oleh petugas. Nama yang ada sudah sesuai dengan isi kupon dan KTP atau Kartu keluarga yang bersangkutan. Isi paketan berupa beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, gula pasir 2 kg dan ikan kemasan 2 kaleng. Semoga bantuan dari pemerintah kabupaten Siak dapat meringatkan beban ekonomi dalam situasi Pandemi Covid 19 dan pandemi cepat berlalu. (Sokhiaro Halawa)
BACA JUGA: Apa Target Andre Rosiade terhadap PSK?
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:08 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 19:01 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:58 WIB
Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 18:39 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 12:34 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 00:09 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 13:20 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 18:56 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 14:32 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 14:57 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:16 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:11 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:09 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 13:35 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 11:03 WIB