Jakarta Nawa Cita Post.Com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) menghapus pramuka dari ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah pendidikan anak usia dini (Paud) hingga jenjang pendidikan menengah.
Perihal tersebut tertuang dalam peraturan terbaru permendikbud no 12 tahun 2024. Dalam permendikbud itu, pramuka diubah menjadi ekskul pilihan, dimana siswa yang tidak menyukai kegiatan kepramukaan tidak diharuskan lagi untuk mengikuti pramuka.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.
Sebelumnya, pada permendikbud no 63 tahun 2014, pramuka menjadi ekskul yang harus wajib diikuti oleh seluruh siswa. Artinya, bagi siswa yang menyukai ataupun yang tidak menyukai kegiatan-kegiatan kepramukaan tetap harus mengikuti pramuka.
Peraturan baru di dunia pendidikan ini lahir berdasarkan implementasi Kurikulum Merdeka yang Nadiem Makarim klaim sukses.
Sekadar informasi, Kurikulum Merdeka debut pada tahun 2022. Sampai sekarang kurikulum teradopsi oleh 300.000-an lebih satuan pendidikan.
Ada beragam pencapaian dan peningkatan pada sekolah-sekolah yang mengadopsi Kurikulum Merdeka sebagai landasan proses pembelajaran.
Nadiem juga sangat yakin jika kurikulum tersebut menjadi acuan panjang di dunia pendidikan Tanah Air. Terlepas dari munculnya dukungan dan penolakan, pendidikan di Tanah Air diklaim mengalami kemajuan signifikan.
“Telah terbit Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengutip laman Kemendikbud, Minggu 31 Maret 2024.
Permendikbudristek dengan terang benderang menyebutkan ekstrakulikuler Pramuka yang masuk peraturan sebelumnya telah dicabut dan terhapus di aturan terbaru.
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai aturan hukum Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah telah tercabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam tabel alokasi waktu mata pelajaran tingkat SD hingga SMA juga tidak ditemukan jatah jam pelajaran untuk Pramuka.
Sementara mata pelajaran agama yang sempat dikabarkan akan terhapus dari kurikulum pada kenyataan masih menjadi alokasi waktu wajib.
Aturan mengenai ekstrakurikuler ini bisa diakses publik di situs resmi kemendikbudristek pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.