Mahfud menjelaskan, Perpres ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Saya sudah mendiskusikan ini dengan LSM dan teman-teman parpol, dengan lintas kementerian dan lembaga juga. Memang tidak ada jawaban lain bahwa perpres itu harus segera diproses lebih lanjut pembahasannya," kata Mahfud, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga : Polusi Udara Jakarta Lebih Tinggi Dari Batas yang Ditetapkan WHO
Ia memaparkan beberapa alasan mengapa Perpres tersebut harus diselesaikan dengan segera. Pertama, pembahasan perpres sudah tertunda selama satu tahun lebih karena pilpres dan pileg 2019.