Kamis, 4 Juni 2026

Luhut Pandjaitan : Pejabat BUMN yang Tidak Laksanakan TKDN Wajib Diganti

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 29 Juli 2020 | 17:39 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberi perhatian khusus kepada Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN).

Luhut mengatakan, TKDN harus digunakan dalam memberikan stimulus dan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Ia menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk penanganan Covid-19 seluruhnya menggunakan produk dalam negeri. Bahkan, dia akan mengusulkan kepada Presiden untuk mengadakan rapat terbatas (ratas) terkait hal tersebut.

"Presiden sudah memerintahkan kami bahwa APBN dan stimulus terkait pandemi Covid-19, seluruhnya menggunakan produk dalam negeri. Saya akan meminta kepada Presiden agar dapat dibuat ratas mengenai hal ini. Jadi kita tahu di mana kelemahan selama ini. Ini saya minta agar diperhatikan secara sungguh-sungguh," ujar Luhut melalui keterangan pers, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga : Ketua Umum "Ono Ndruru", Beesokhi Ndruru Minta Polres Nias Selatan Segera Proses Tindakan Kekerasan Terhadap Yamotuho


Luhut menegaskan, apabila tidak ada yang melaksanakan TKDN ini, maka pejabat BUMN itu perlu digantikan. Karena itu, Luhut meminta semua pihak lagi main-main terkait TKDN. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan kerja sama semua pihak."Apabila tidak ada yang melaksanakan TKDN ini agar bisa diganti saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dalam laporan auditnya, menjelaskan, bahwa kebijakan penggunaan produksi dalam negeri belum diintegrasikan dengan kinerja manajemen perusahaan dan kebijakan TKDN.

Untuk itulah, salah satu rekomendasi BPKP adalah, Kementerian BUMN dapat menetapkan kebijakan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu indikator kinerja Direksi BUMN.

“Kementerian BUMN agar memerintahkan seluruh Direksi BUMN menyusun pedoman PBJnya agar sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2018,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait TKDN.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini