Kamis, 4 Juni 2026

Kebijakan Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Dinilai Tak Tepat

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 22 Maret 2024 | 10:06 WIB
Anggota DPR RI dari Komisi VI, Fraksi PKS, Nevi Zuairina. (X)
Anggota DPR RI dari Komisi VI, Fraksi PKS, Nevi Zuairina. (X)

NAWACITAPOST.COM - Kebijakan pemerintah yang baru-baru ini meningkatkan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Terutama mengingat kondisi ekonomi yang masih labil akibat pandemi COVID-19 dan mendekatnya Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Anggota DPR RI dari Komisi VI, Fraksi PKS, Nevi Zuairina, mengemukakan pandangannya terhadap situasi ini. Ia mengecam keputusan tersebut sebagai langkah yang belum tepat.

Politisi PKS ini menyoroti dampak langsung dari kenaikan tarif tol ini terhadap biaya transportasi dan distribusi logistik. Sehingga secara tidak langsung akan menyebabkan naiknya harga barang dan jasa.

“Ini sangat membebani masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan bawah, dan dapat meningkatkan potensi terjadinya tindakan kriminal akibat tekanan ekonomi yang semakin bertambah,” tegas Nevi.

Baca Juga: JK: Jokowi Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Ketua Umum Partai Golkar

Lebih jauh, Legislator asal Sumatera Barat II ini berargumen bahwa kenaikan tarif ini tampaknya lebih didorong oleh keinginan untuk meningkatkan keuntungan semata.

“Mengingat jalur tol yang terkait sudah cukup menghasilkan profit dan dijalankan oleh perusahaan-perusahaan yang berada dalam kondisi finansial yang sehat,” pungkasnya.

Pengumuman kenaikan tarif yang tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan awal yang memadai kepada masyarakat ini, juga dinilai sebagai langkah yang tidak transparan dan mengabaikan kepentingan publik. “Ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang tidak mempertimbangkan masukan dari masyarakat yang terdampak,” tandasnya.

Dalam menanggapi kebijakan tersebut, Nevi menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap kenaikan tarif diikuti oleh peningkatan kualitas layanan dan fasilitas yang disediakan kepada pengguna.

Baca Juga: Cara Mengelola THR dengan Bijaksana untuk Tujuan Keuangan Jangka Panjang

“Saya menuntut agar dana yang dihasilkan dari kenaikan tarif tersebut dialokasikan untuk perbaikan jalan, sebagai upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan pengguna,” jelasnya.

Menurutnya, aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol merupakan hak dasar yang harus selalu diutamakan oleh penyelenggara jalan tol. Penyelenggara mestinya tidak hanya fokus pada aspek keuntungan semata, melainkan juga pada kualitas pelayanan yang mereka sediakan.

Untuk diketahui, kenaikan tarif yang telah diumumkan mencakup semua golongan kendaraan. Misalnya, tarif untuk golongan I naik menjadi Rp 27.000 dari sebelumnya Rp 20.000. Begitu juga dengan golongan II hingga V juga mengalami kenaikan serupa.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini