Kamis, 4 Juni 2026

RUU Cipta Kerja di DPR Mampu Munculkan Peluang dan Norma Baru bagi Pekerja

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Sabtu, 11 Juli 2020 | 11:09 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR dinilai mampu memunculkan peluang dan norma baru bagi pekerja dan pengusaha di Indonesia. Hal ini seharusnya bisa dimanfaatkan pada masa pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pasundan, Eki Baihaki menilai Banyak sekali stimulus untuk siapa pun yang ingin memulai wirausaha.

"Dari sisi pekerja, saya melihat justru banyak peluang yang tercipta dari RUU Cipta Kerja,"kata Eki, Jumat (10/7/2020).

Peluang ini menurutnya, "Sangat penting bagi pekerja kalau memang ingin mencari solusi jika menilai keberlangsungan perusahaan di tengah pandemi,"jelasnya.

Baca Juga : Donald Trump Lakukan Serangan Siber Rahasia ke Badan Riset Internet Rusia pada 2018


Eki menilai pekerja seharusnya melihat peluang dan opsi lain di tengah ketidakpastian ekonomi. RUU Cipta Kerja yang memiliki fokus pemberdayaan, perlindungan UMKM, dan kemudahan berusaha, bisa menjadi solusi supaya pekerja bisa lepas dari ketergantungan terhadap perusahaan. "Kalau hanya menggantungkan diri pada perusahaan, ini contoh pekerja yang menurut saya tidak merdeka. RUU Cipta Kerja ini memberikan opportunity yang luas, jadi pekerja perlu melihat peluang yang muncul dan memanfaatkannya," kata Eki.

Pengamat administrasi publik Universitas Padjadjaran Muhammad Rizal menilai ekosistem ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja menjamin fleksibilitas untuk investor lebih mudah masuk dan membuka lapangan kerja lebih masif. Hal ini krusial untuk dilakukan karena Indonesia saat ini menghadapi tantangan bonus demografi pekerja.

"RUU Cipta Kerja jika nantinya disahkan punya fleksibilitas untuk mempertahankan, memperbaiki, dan bahkan menghapus norma lama serta menciptakan norma baru yang lebih ramah investasi. Ini sangat penting untuk segera dilakukan di Indonesia," kata Muhammad Rizal.

 

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini