Kamis, 4 Juni 2026

Menkeu Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 6 Juli 2020 | 18:59 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020.

Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan peningkatan tarif cukai rokok sebagai salah satu arah kebijakan guna mengejar agenda pembangunan memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam beberapa tahun ke depan.

Baca Juga : Jokowi Komitmen Turunkan Gas Rumah Kaca sebanyak 26% Pada 2020


Sri menungkapkan bahwa kebijakan ditempuh guna mengejar target pembangunan dari sisi fiskal maupun peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan.

Ia menjelaskan agenda pembangunan akan dilakukan dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi, baik objek dan subyek cukai maupun perluasan barang kena cukai.

"Penyederhanaan struktur tarif cukai dan hasil tembakau. Peningkatan tarif cukai hasil tembakau," ungkap Ani, sapaan akrab dalam aturan yang diteken itu, dikutip Senin (6/7).

Selain untuk mengejar agenda pembangunan ekonomi, peningkatan tarif cukai rokok juga merupakan arah kebijakan untuk mengejar agenda pembangunan meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Khususnya di bidang kesehatan masyarakat.

"Arah kebijakan meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dilaksanakan dengan strategi peningkatan hasil cukai tembakau secara bertahap dengan mitigasi dampak bagi petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau," katanya.

Bahkan, secara umum, Kementerian Keuangan juga akan mempercepat usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cukai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Urgensi RUU ini adalah untuk menegaskan paradigma cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi atau penggunaan objek tertentu.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini